Sanggau, BerkatnewsTV. Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, membatasi pelayanan paspor terhadap WNI di tengah pandemi covid-19.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Candra sebutkan dua kategori pelayanan yang dibatasi, yang pertama untuk orang-orang yang sakit yang memerlukan pengobatan.
“Itu juga berdasarkan rekomendasi rujukan dari dokter,” katanya, Senin (11/5).
Kedua, orang-orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda. Misalnya, Mahasiswa yang beasiswa di luar negeri atau kuliah di luar negeri. Ketiga, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperpanjang kontraknya di luar negeri, dan pelayanan paspor bagi calon jamaah haji.
“Bahwa Pelayanan haji tetap dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Itu untuk pelayanan WNI,” ungkapnya.
Selain itu, untuk WNA, pihaknya terus melakukan perkembangan-perkembangan, perubahan-perubahan menyesuaikan keadaan. Dan peraturan terakhir adalah Permen nomor 11 tahun 2020 dengan tujuh pengecualian.
“Pengecualian itu orang asing yang boleh masuk ke Indonesia tetap dengan berbagai kriteria-kriteria yang ketat. Terutama berkenaan dengan protokol kesehatan, itu tetap harus dilakukan,” tegasnya.
“Dan imigrasi meskipun melakukan pengecualian-pengecualian untuk masuk tetap yang paling terdepan itu adalah KKP, Dari tim kesehatan apabila mereka memberikan izin baru kita berikan izin masuk,”tambahnya lagi.
Kemudian yang terakhir ini untuk WNA juga peraturan terbaru adalah bagi mereka yang pemegang Kartu Izin tinggal terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau re-entry permit nya itu masih diluar negeri posisinya kemudian izin tinggalnya Kitas/Kitap dan re-entry nya mau habis tetap diberikan kelonggaran untuk masuk ke Indonesia.
“Kemudian pemohon-pemohon visa itu juga untuk telex visa persetujuan yang sudah dikeluarkan per 1 Januari 2020 itu masih berlaku telex nya. Jadi masih bisa dipakai untuk mengambil visa di kedutaan, begitu juga dengan visa di kedutaan-kedutaan juga bisa diambil selama itu persetujuannya sudah disetujui tanggal 1 Januari 2020,” terangnya. (pek)