Sanggau, BerkatnewsTV. Satuan Reserse Narkotika Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Jumat (8/5) sekitar pukul 23.00 Wib.
Pelaku bernama F. Peblider Roni alias Roni merupakan residivis program asimilasi dalam kasus yang sama yakni pengedar sabu.
“Pelaku ini residivis pengedar sabu dan baru saja keluar tahanan. Infonya dapat PB, ya seperti asimilasi 2/3 hukuman dari 4 tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Suwanto kepada wartawan, Minggu (10/5).
Kasat menjelaskan. dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu Unit timbangan digital warna hitam – silver, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih.
Satu buah dompet merk GUCCI warna hitam, satu buah celana pendek jeans merk Wrangler warna biru, satu unit HP Nokia model RM 969 warna hitam – ungu berikut sim card, satu unit HP ROCKET model POLYTRON R2507 warna hitam berikut sim card dan uang tunai Rp. 990.000.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut kami amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat. (pek)