loading=

ASN Tidak Ada Cuti Selama Pandemi Covid-19

Sekadau, BerkatnewsTV. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sekadau pastikan tidak akan memberikan cuti yang bersifat dapat ditunda bagi ASN selama pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan sebagai upaya dari BKD Sekadau agar ASN di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mudik selama pandemi Covid-19.

Kepala BKD Kabupaten Sekadau, Ignatius Boni mengatakan ada dua jenis cuti yang dapat diberikan yakni cuti yang bisa ditunda dan cuti yang tidak bisa ditunda.

“Cuti yang bisa ditunda seperti cuti hari raya, kalau cuti yang tidak bisa ditunda itu seperti melahirkan, atau sakit. Selama ini (pandemi Covid-19) kami tidak lagi mengeluarkan cuti yang bisa ditunda,” ungkap Ignatius Boni, Senin (4/5).

Sementara untuk larangan mudik bagi ASN, Boni memastikan sudah ada surat edaran yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tanggal 9 April 2020.

Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Meski begitu Boni mengaku pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terkait jenis mudik yang dilarang.

“Yang namanya mudik kan, kita juga masih memantau kategori mudik ini seperti apa. Apakah mudik berbeda dengan pulang kampung. Tapi kalau persepsi kita ini keluar daerah, inilah yang disebut mudik,” tutupnya.(gun)