Kubu Raya, BerkatnewsTV. Puluhan anggota Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri terus melakukan aksi pemblokiran di lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya. Aksi pemblokiran ini dengan cara membangun pos jaga di lahan yang disengketakan.
Ilyas anggota Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri sebagai koordinator aksi mengatakan, aksi ini setelah ada penetapan lahan menjadi status quo oleh Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra.
“Pos jaga ini kami bangun setelah ada ketetapan status quo dari Kepala Desa Rasau Jaya Umum yang disaksikan Camat Rasau Jaya, TNI, Polri serta pemerintah kabupaten,” jelas Ilyas, Senin (27/4).
Setelah pos jaga ini dibangun, nantinya akan dijaga setiap saat oleh anggota KPSA. “Kami jaga siang malam. Karena, tiga kali aksi pemasangan baliho tanda blokir, tapi dilepas oleh oknum warga sekitar. Buktinya, baliho itu ada dipasang di rumahnya,” beber Ilyas.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum sudah menggelar mediasi terkait konflik sengketa kepemilikan lahan ini pada Senin (20/4/2020) lalu.
Dalam mediasi sengketa yang tak kunjung selesai sejak lima tahun belakangan ini, dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa DSPMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono, Camat Rasau Jaya Suhartono, Danramil 07/Kakap Kapten Arm Tri Yuliantoro, pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya.
Dalam mediasi ini, pihak bersengketa yang hadir hanya perwakilan dari Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri. Sementara, pihak PT RJP serta Ali Basri CS tak hadir. Bahkan, sudah tiga kali diundang namun tak kunjung hadir.
“Sudah tiga kali diundang, namun pihak RJP dan Ali Basri tidak hadir,” kesal Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra.
Atas ketidakhadiran ini, PT RJP dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian konflik yang sudah berlarut lama ini.
Dengan demikian, kata Iwan, karena kedudukan lahan itu di Desa Rasau Jaya Umum, maka pihaknya menetapkan status quo untuk lahan yang disengketakan tersebut.
“Masyarakat sepakat menyerahan semua ini ke pemerintahan desa. Saya maunya warga saya bersatu. Maka dari itu, atas aspirasi masyarakat, saya selaku kepala desa memuruskan untuk menjadikan lahan ini status quo. Tidak boleh ada aktivitas di sana. Terhitung mulai Rabu 22 April 2020, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Iwan.
Sehari setelah ada penetapan status quo ini, pihak PT RJP dikabarkan sempat menghadap Kepada Desa Rasau Jaya Umum. Namun, belum diketahui pasti tujuan pertemuan itu.
Dikonfirmasi, HRD PT RJP, Ari masih belum bisa memberikan keterangan terkait penetatapan status quo dan aksi di lapangan.
Pada intinya, kata Ari, komentarnya sama seperti sebelumnya. Bahwa, pihaknya siap hadir dalam mediasi jika formasinya lengkap. Yakni, jika Ali Basri CS juga hadir.
Untum diketahui, pihak Koperasi KPSA Sawit Perkasa Mandiri mengaku bahwa ada sekitar 143 hektar lahannya yang dirampas oleh Ali Basri. Kemudian 105 hektar lahan tersebut diserahkan ke PT RJP untuk bermitra dengan koperasi yang dipimpin Ali Basri pada 14 Januari 2015 lalu.(osa)