Kubu Raya, BerkatnewsTV. APBD Kubu Raya tahun anggaran 2020 bakal dirasionalisasi untuk penanganan covid-19.
Rasionalisasi dilakukan seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD.
“Iya yang dirasionalisasi seperti belanja modal dan jasa, perjalanan dinas, kegiatan yang belum dilaksanakan, masih banyak lagi,” kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Sabtu (25/4).
Muda belum dapat memastikan berapa persen dari total APBD yang akan dirasionalisasikan. “Sedang kita sisir dan seleksi lagi, sesuai dengan SKB Menteri,” ucapnya.
Dalam SKB Menteri dijabarkan tiga belanja yang wajib dirasionalisasi yakni belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang/jasa. Termasuk dilakukan penyesuain Pendapatan Daerah
Belanja pegawai yang dirasionalisasi antara lain tukin (tunjangan kinerja) ASN, honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS serta uang lembur.
Sedangkan di belanja barang/jasa yang rasionalisasi seperti perjalanan dinas dalam dan luar daerah, barang pakai habis untuk kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas berikut atribut, pemeliharaan, perawatan kendaraan, sewa kantor/ gedung, sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa.
Kemudian jasa konsultan, tenaga ahli, uang yang diserahkan ke pihak ketiga, makanan/ minuman serta paket rapat kantor, sosialisasi atau workshop yang mengundang banyak orang.
Sementara di belanja modal yang dirasionalisasi seperti pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan, meubeler, dan perlengkapan kantor.
Termasuk berbagai proyek fisik seperti pembangunan kantor atau gedung serta infrastruktur.
Rasionalisasi APBD tersebut untuk realokasi penanganan covid-19. Akibatnya berdampak terhadap berbagai proyek pembangunan yang dipastikan akan banyak yang dibatalkan.
“Masyarakat diharapkan mengerti dan memaklumi situasi dan kondisi ini. Sebab tidak hanya kita di Kubu Raya rasionalisasi APBD akan tetapi juga di seluruh Indonesia,” tambah Muda.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kubu Raya, Gunawan Putra mengungkapkan untuk DAK Fisik Kubu Raya yang tidak dikucurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp40-an miliar.
“DAK Fisik tersebar di beberapa dinas seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pertanian dan lainnya. Kecuali DAK Non Fisik yang masih tetap dikucurkan pusat,” ungkapnya.
Sementara APBD Kubu Raya tahun anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi untuk penanganan corona atau covid-19 sebesar Rp5,7 miliar.
“Seperti dari alokasi perjalanan dinas dan biaya makan minum dari kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan di triwulan pertama dan kedua atau honorarium,” tambahnya.
Angka Rp5,7 miliar itu disebutkan Gunawan dibagi untuk di beberapa OPD antara lain Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Dinas Koperasi UM dan Perindag, BPBD dan TNI/Polri.
Pencairan anggaran Rp5,7 miliar itu terbagi dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan sebesar Rp3,2 miliar. Kemudian di triwulan kedua ini akan dicairkan lagi Rp2,5 miliar.
“Namun jumlah itu masih bersifat sementara. Kita masih lihat lagi situasi dan kondisi kedepannya,” ucapnya.(rob)