Sanggau, BerkatnewsTV. Sehari menjelang puasa, Malaysia mendeportasi 252 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural pada Kamis (24/4) sore lewat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau.
Pemulangan terbagi menjadi dua jenis yakni Deportasi 246 orang dan Repatriasi 6 orang yang terdiri dari laki-laki 210 orang dan Perempuan 42 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Antara lain yakni Provinsi Kalbar 104 orang, Jawa Timur 80 orang, Jawa Barat 10 orang, Nusa Tenggara Barat 11 orang, Sulawesi Selatan 10 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Jawa Tengah 8 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang.
Sumatera Utara 1 orang, Bangka Belitung 1 orang, Jambi 1 orang, Kalimantan Tengah 1 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Riau 1 orang, dan Sulawesi Barat 11 orang.
“Hari ini kita ada memfasilitasi peroses pemulangan 252 orang WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia non prosedural di Malaysia,” ungkap Rainhard HP Panjaitan.
Ia sebutkan mayoritas permasalahan mereka karena melanggar undang undang keimigrasian seperti paspor dan permit atau vissa kerja.
Tidak memiliki paspor 25 orang, tidak memiliki permit atau visa kerja 221 orang, ikut orang tua 5 orang, satu orang lainnya gangguan jiwa dan langsung dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.
Tiba di PLBN Entikong, setiap barang bawaan WNI tersebut langsung dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh dan melewati protokol kesehatan yang berlaku serta dilakukan pendataan secara ketat oleh para petugas di perbatasan guna mencegah penularan wabah covid-19.
“Proses pemulangan difasilitasi oleh Pos Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan akan dibawa ke Dinas Sosial Kalbar yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman masing masing,” tambahnya.(pek)