Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pengedar sabu berinisial TRP warga Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau diringkus Satuan Narkoba Polres Sanggau, Selasa (21/4).
“Tersangka diamankan di sebuah warung di Jalan Raya Sosok-Sanggau, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 21 April 2020,” kata Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto, kepada wartawan, Kamis (23/4).
Menurut Suwanto, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan itu kemudian kami berhasil mengamankan tersangka di TKP tersebut,” ujarnya.
Saat digeledah, tutur Suwanto, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang plastik bening berklip berisikan narkotika jenis sabu, handphone merk Samsung tipe GT E 1272 dan uang tunai Rp4 juta.
Saat ini tersangka beserta semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut. (pek)