Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak memperpanjang kebijakan masa bekerja di rumah atau istilah Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 13 Mei 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran belum ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selama masa WFH, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing.
Terkecuali dalam keadaan mendesak dan tetap melakukan komunikasi dengan atasan atau pimpinan. “Jika sewaktu-waktu diperlukan wajib hadir untuk melaksanakan tugas,” ujarnya, Rabu (22/4).
Namun demikian, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, yang sebelumnya melaksanakan WFH, sekarang berubah menjadi tetap bekerja di kantor.
“Para ASN diimbau tetap membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan,” imbaunya.(jim)