loading=

524 Lembar Blanko Ijazah SD – SMP Dimusnahkan

Dinas Pendidikan Sekadau memusnahkan 524 blanko ijazah kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Dinas Pendidikan Sekadau memusnahkan 524 blanko ijazah kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, Selasa (21/4).

“Pemusnahan blanko ini, menjadi sebuah syarat secara nasional, jadi kalau yang ada ini belum kita musnahkan, kita tidak bisa mengajukan kembali untuk tahun ajaran berikutnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Losianus.

Blangko ijazah yang dimusnahkan yaitu kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Pemusnahan itu dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar tidak adanya penyalahgunaan blangko ijazah yang tersisa.

“Jangan sampai salah penggunaan dan jangan sampai ada ijazah yang ganda. Kalau salah penulisan di ijazah itu bisa diganti, yang diganti ini kita musnahkan, sedangkan blanko lebih ini juga kita musnahkan agar tidak ada beredarnya blanko ijazah dimasyarakat,” ujarnya.

Adapun blanko ijazah yang dimusnahkan terdiri dari blanko ijazah Sekolah Dasar (SD) 287 lembar, dan Blanko ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) 237 lembar.

“Blanko ijazah SD, SMP harus di urut dulu, baik yang salah tulis maupun yang tidak terpakai kita musnahkan, setelah itu kita laporkan ke Kemendikbud. Tanpa pemusnahan, blanko yang baru tidak akn di kirim oleh pusat,” imbuhnya.

Pemusnahan blangko ijazah juga disaksikan pihak Polres Sekadau.(gun)