loading=

Kode Pahe, Pasutri Jual Narkoba Dalam Warung

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial L dan Y diamankan Ditres Narkoba Polda Kalbar lantaran menjual narkoba. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial L dan Y diamankan Ditres Narkoba Polda Kalbar lantaran menjual narkoba.

Pasutri ini diamankan di dalam warungnya sendiri yang dijadikan kedok di Jalan Tanjung Raya 1 Beting Permai.

“Benar Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada hari Minggu (19/4) telah mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dimana 2 tersangka ini merupakan pasang suami istri” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha Senin (20/4).

Ia mengatakan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah warung yang menjual narkoba dengan sebutan paket hemat (pahe). Tim dari Subdit II menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

“Kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi dimana berdasarkan informasi ada sebuah warung di Beting Permai Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.30 dilakukan penggrebekan, Y yang merupakan istri sedang berada diwarung dan suaminya mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang sudah siap edar dengan berbagai macam paket kecil.

“Pengakuan pelaku biasa menjual kepada pengguna dengan istilah paket hemat. Total barang bukti yang diamankan 1 klip 15 gram sabu dan ada 20 klip kecil lainnya,” tambah Gembong.(rls)