Sekadau, BerkatnewsTV. Di awal tahun 2020 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau akan melakukan proses penyuluh dan percepatan sertifikat tanah di Desa Seburuk, Kecamatan Belitang Hilir.
Lantaran SK milik Desa Seburuk dianggap spesial karena diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Pontianak pada 5 September tahun 2019.
“Sebelum tanah-tanah ini disertifikatkan kita harus melaksanakan tugas namanya sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dimana ketuanya adalah Bapak Bupati Sekadau. Jadi bapak bupati yang memimpin sidang ini untuk memutuskan tanah ini akan di sertifikatkan atau tidak,” kata Plt Kepala Kantor BPN Sekadau, Sigit Santosa, Rabu (15/4).
Sigit menjelaskan retribusi tanah di Sekadau jumlahnya 10.000 bidang di tahun 2020. Dalam 10.000 bidang itu terdapat 410 hektare, dengan 804 bidang tanah milik desa Seburuk, Kecamatan Belitang Hulu yang tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Makanya desa ini spesial, untuk kita laporkan kepada Menteri Kehutanan agar bisa mendorong yang 6600 hektare yang belum di tanda tangani Menteri Kehutanan untuk segera ditandai tangan,” jelasnya.
Sigit menyebut sidang tersebut memang wajib dilakukan untuk setiap desa yang akan diterbitkan sertifikatnya. Sehingga bisa saja nanti, sidang PPL akan dilaksanakan kembali dengan jumlah desa yang lebih banyak.
“Semua desa akan disidangkan, melihat situasi apakah memungkinkan sidang untuk 5 desa sekaligus, karena ini merupakan tahapan yang wajib dilalui,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Sekadau Rupinus menyetujui agar proses pembuatan sertifikat tanah bagi Desa Seburuk dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya.
“Tujuannya untuk memperdayakan petani secara umum supaya para petani memiliki tanah bersertifikat yang dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata Rupinus.(gun)