Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga pelaku kasus curat di Kubu Raya dibekuk oleh Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dan Polsek Sui Raya pada Senin (13/4) malam.
Mirisnya dari tiga tersangka, satu diantaranya baru seminggu lalu yakni 6 April dibebaskan dari Lapas Klas IIA Pontianak mendapatkan program asimilasi dampak Covid-19.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah menuturkan kronologi penangkapan ketiganya diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Parit Tengkorak Gg. Perdana Kabupaten Kubu Raya.
“Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP)” kata Veris, Selasa (14/4).
Tim Resmob pun mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya. “Sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan di depan minimarket di Parit Baru” jelasnya.
Ketigas tersangka berinisial GR (23), MT (22) dan ES (27). Salah satunya yakni GR mendapatkan asimilasi pada tanggal 6 April atau seminggu lalu.
Bahkan sejak dibebaskan seminggu lalu sambung Veris, GR telah melakukan 4 kali aksi pencurian dengan menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.
“Aksi kejahatannya dia mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ucapnya.
Kemudian GR melakukan lagi pada tanggal 9 April di Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Parit Bugis dan 13 April di Parit Tengkorak.
“Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merk. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk diproses hukum,” pungkasnya.(rls)