Sekadau, BerkatnewsTV. Polres Sekadau memberikan sanksi kepada sepuluh orang remaja berupa lari keliling di halaman rumah dinas bupati.
Para remaja yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar. Beberapa diantaranya mengecat rambutnya warna warni.
Remaja ini terjaring patroli kepolisian lantaran sedang asyik nongkrong di halaman rumah Dinas Bupati Sekadau pada Senin (6/4) sore.
Padahal, pemda telah menerbitkan larangan setiap warga agar tidak melakukan kumpul-kumpul atau kegiatan di satu tempat untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Apalagi, pemda juga telah menerbitkan surat edaran libur sekolah. Sehingga pelajar atau siswa mesti belajar di rumah dan menerapkan social distancing.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi fisik dengan menyuruh mereka berlari beberapa putaran,” kata Kasat Sabhara Polres Sekadau AKP Benyamin Damanik, Selasa (7/4).
Personel Samapta juga memberikan edukasi dan peringatan kepada mereka agar belajar di rumah dan tidak nongkrong lagi, serta mematuhi aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Setelah kita beri imbauan dan sanksi fisik, kemudian para remaja tersebut beserta kendaraan mereka kita limpahkan ke Sat Lantas untuk diberikan sanksi tilang,” jelas Kasat Samapta.
Kasat Samapta menegaskan, sanksi yang diberikan petugas kepolisian bertujuan memberikan efek jera bagi mereka maupun masyarakat khususnya para remaja yang berstatus pelajar.
“Seharusnya mereka memanfaatkan waktu libur sekolah untuk tetap belajar di rumah mendukung program pemerintah dalam upaya memutuskan rantai penyebaran virus corona,” pungkasnya.(gun)