Tri Fungsi Anggota DPRD Kubu Raya

bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan Tupoksi Tri Fungsi anggota DPRD Kubu Raya
bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan Tupoksi Tri Fungsi anggota DPRD Kubu Raya. Foto: Ist

Singkawang, BerkatnewsTV. Pemahaman anggota dewan terhadap tupoksinya sebagai anggota DPRD dinilai sangat penting sehingga memudahkan dalam menjalankan tugasnya.

Tiga tupoksi yang mesti dipahami anggota dewan yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman saat bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan Tupoksi Tri Fungsi DPRD di Singkawang.

Usman menjelaskan melalui bimtek ini nanti anggota dewan dituntut untuk lebih memahami tupoksinya dan meningkatkan kinerjanya.

“Tri fungsi anggota DPRD Kubu Raya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka kita berharap anggota dewan dapat memahami tri fungsinya,” harapnya.

Sebab, DPRD adalah juga sebagai penyelenggara pemerintahan. Maka jika anggota DPRD tidak mengetahui tri fungsinya akan sulit untuk menjalankan kinerjnya.

Koordinator Pelaksana Bimtek dari Universitas Panca Bakti Pontianak, Donna Youlla mengatakan kegiatan ini menghadirkan narasumber tentang Tri Fungsi DPRD yang disampaikan oleh Anurdi, SH, MH dan DR Setio Utomo Ketua Lembaga Penjamin Mutu Universitas Panca Bakti Pontianak.

“Harapan kami dari Bimtek ini semankin menguatkan pemahaman Anggota DPRD Kubu Raya tentang tri fungsinya,” harapnya.(tmB)