Pendaftaran Nikah Ditunda Mulai 1 April

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau H. M. Taufik

Sanggau, BerkatnewsTV. Bagi para calon pengantin yang akan mendaftarkan nikah dibulan ini terpaksa harus bersabar.

Pasalnya, Pemerintah melalui Dirjen Bimas Islam RI saat ini sedang memproses surat edaran penundaan pendaftaran nikah yang berlaku mulai 1 April 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau H. M. Taufik, Senin (6/4) pagi.

Dikatakan Taufik, surat edaran tersebut sudah dibuat akan tetapi tinggal menunggu ditanda tangani.

“Surat edarannya menurut konfirmasi yang disampaikan Kakanwil Kemenag Kalbar memang suratnya sudah dibuat hanya belum ditandatangani,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna memutus mata rantai penyebaran virus korona.

“Ini langkah yang terpaksa dilakukan sebagai akibat penyebaran virus korona. Jadi, kita tidak ingin lagi virus ini menyebar kemana – mana,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, bagi pendaftar yang sudah mendaftar sebelum 1 April atau bulan Maret ke bawah tetap bisa dilaksanakan, akan tetapi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Tidak bolah lebih dari 10 orang, yang hadir wajib menggunakan masker, harus disediakan tempat cuci tangan dan sabunnya, mengatur jarak aman, dilakukan ditempat terbuka atau ruangan yang pentilasinya cukup dan tidak boleh ada resepsi,” bebernya.

Disinggung sampai kapan surat edaran tersebut dicabut oleh Pemerintah. taufik mengatakan tidak mengetahuinya secara pasti. (pek)