Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah melalui pendataan, Rutan Kelas II B Sanggau akhirnya menetapkan sebanyak 39 Narapidana menjalani proses asimilasi di rumah.
Semuanya dari perkara Pidana Umum, Program ini berdasarkan Permen nomor 10 tahun 2020.
“Hari ini sudah kita laksanakan dengan syarat minimal berkelakuan baik dan tidak sementara menjalani hukuman disiplin. Mulai hari ini mereka bebas dan pulang ke rumah, jadi setengah masa pidana jalani di rumah saja. Apabila bebas nanti suratnya kita kirim,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, Kamis (2/4).
Acip menambahkan untuk pelaksanaan asimilasi di rumah saja, mereka menjalani minimal setengah dari masa pidana. Contohnya, jika pidananya 3 tahun jadi dia harus menjalani 1,5 tahun dulu.
“Minimal setengah dari masa pidana dan berkelakuan baik. Untuk pidana yang subsider atau kurungan pengganti denda itu tidak dapat kami laksanakan, Itu harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk PP 99 tak berlaku dalam Permen nomor 10 tahun 2020,” bebernya.
“Persyaratan lain, dalam proses pelaksanaan asimilasi itu, pengawas dijelaskan disitu adalah pihak Kejaksaan dan Pembimbing Balai Pemasyarakatan. Untuk wilayah Sanggau itu tanggungjawab dari pada Bapas Sintang dan Kejari Sanggau dalam pengawasan pelaksanaan Asimilasi di rumah saja,” tambah Acip lagi.
Untuk itulah, Acip berpesan agar mereka tidak keluar dari rumah. Mereka didalam rumah, untuk mencegah timbulnya penyebaran Covid-19.
“Jadi Permen ini dibuat karena adanya Covid-19 tadi. Mengingat Rutan dan Lapas seluruh Indonesia itukan over kapasitas, Jadi apabila dalam satu UPT, dampaknya sangat luas. Dan sangat membahayakan untuk warga binaan di Lapas maupun Rutan,” terangnya.
Acip menyakini bahwa narapidana yang mendapatkan program ini sudah dipilih secara selektif.
“Bahkan kemarin kita data 46 orang, tadi malam kami kerja juga setelah kita cek semua berkas 40 orang. Tadi croscek lagi, ternyata masih ada satu yang diinformasikan perkara lain. Itu kita pending sambil menunggu konfirmasi dari pihak yang lapor,” tuturnya. (pek)