Rutan Sanggau Data Napi yang akan Dibebaskan

Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkum HAM) tentang pengeluaran dan pembebasan 30 ribu narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi akibat wabah virus corona.

“Iya, keputusan itu tertuang dalam Kepmen Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan langkah penyelamatan narapidana dari infeksi virus corona,” terangnya, Rabu (1/4).

Acip mengatakan, Rutan Sanggau telah mengambil langkah sebagai tindaklanjut dari keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Kami masih mendata dan segera diproses. Pembebasan ini tidak termasuk terkait PP Nomor 99 dan tidak dalam proses hukuman disiplin atau napi yang melanggar tidak dapat diproses. Itu untuk narapidana yang dua per tiga-nya sebelum tanggal 31 Desember 2020,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Untuk Narapidana, 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kemudian, untuk anak 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Begitu juga dengan pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas), juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Bagi narapidana, lanjutnya telah menjalani 2/3 masa pidana dan bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana.

Ketentuan lainnya, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (pek)