Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak menutup sementara semua tempat usaha wisata dan hiburan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebab tempat-tempat tersebut berpotensi tempat berkumpulnya orang banyak atau menyebabkan terjadinya keramaian.
Penutupan itu seiring terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 556/14/Disporapar/2020.
“Mengingat penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan, maka kita menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (27/3).
Ia menyebut, kegiatan operasional usaha dimaksud diantaranya karaoke, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, kolam renang, pusat kebugaran atau fitness, spa, bar, panti pijat dan usaha lainnya.
“Kami juga meminta para pelaku usaha di bidang event organizer atau penyelenggara event, ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event apapun itu,” ucapnya.
Edi juga mengimbau kepada para pelaku usaha biro perjalanan wisata agar menunda atau membatalkan paket-paket wisata perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.(jim)