Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kubu Raya meniadakan pelayanan perijinan tatap muka untuk mencegah penyebaran virus corona.
Gantinya masyarakat atau pemohon yang ingin mengajukan berbagai surat perijinan dapat melakukannya secara online.
“Sesuai arahan bapak bupati dengan melihat perkembangan kondisi yang ada dan untuk mengoptimalkan pencegahan penyebaran COVID-19, maka pelayanan piket tatap muka ditiadakan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kubu Raya, Maria Agustina kepada BerkatnewsTV, Jumat (27/3).
Namun dikatakan Maria, masyarakat dapat langsung mendaftar melalui online. Semua dokumen atau berkas perizinan diupload melalui aplikasi yang kerap digunakan.
“Aplikasi itu seperti OSS, SIMBG dan Sicantik. Dari rumah juga bisa didownd load,” ucapnya.
Dan ditambahkan Maria, sertifikat izin yang sudah pihaknya tanda tangan secara digital akan diemail langsung ke pemohon saat pendaftaran izin.
“Izin itu nantinya dapat dicetak oleh si pemohon. Jadi semuanya di era digital kita juga memberikan pelayanan yang cepat dan mudah.(rob)