Sanggau, BerkatnewsTV. Ancaman covid-19 saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah untuk ditangani. Bahkan, masyarakat diminta untuk melakukan sosial distancing dengan menjaga jarak agar tidak tertular.
Namun, ditengah upaya itu, ada saja sekelompok masyarakat yang masih menggelar pesta perkawinan di tengah ancaman Korona.
Tidak mau kecolongan, polisi terpaksa membubarkan acara resepsi yang digelar, Kamis (26/3) oleh warga di Dusun Beduai, Desa Bereng, Kecamatan Beduai.
Pembubaran hajatan warga itu dipimpin langsung Kapolsek Beduai IPTU Eeng Suwenda didampingi Kanit Intelkam Polsek Beduai Aipda Hendratno, Camat Beduai Sandoro Atmojo dan Danramil Beduai Serma Cahaya Sihombing.
“Kita menjalankan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020,” jelas Kapolsek.
Pembubaran hajatan warga ini, lanjut Eeng, juga didasari UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami memberikan penjelasan kepada warga yang punya hajatan bahwa kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dilarang. Untuk meyakinkan yang punya hajatan, saya membacakan Maklumat Kapolri tersebut,” ujarnya.
Menurut Eeng, setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, pemilik hajatan bisa menerima dan meminta waktu 1 jam untuk para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai dengan tidak bersentuhan tangan.
“Apa yang kami lakukan ini adalah langkah kerja sama Forkopimcam dengan stakeholder yang ada wilayah Kecamatan Beduai,” pungkasnya.(pek)