Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang berhasil membekuk dua pelaku pencuri sepeda motor. Keduanya terpaksa ditembak kakinya karena melawan sehingga membahayakan nyawa petugas ketika petugas hendak ditangkap.
Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut dijual kepada pembeli yang saat ini dijadikan saksi dan dua unit belum terjual.
“Ada 13 unit sepeda motor yang kami amankan hasil pencurian mereka selama tiga bulan beroperasi. Sepeda motor itu sudah dijual ke pembeli yang saat ini dijadikan saksi,” ungkap Kapolres Sintang AKBP Jhon Halilintar Ginting, Kamis (26/3).
Anggota Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan hingga 23 Maret 2020, sekitar pukul 18.00 anggota mendapat informasi keberadaan sepeda motor yang hilang di tempat billiard.
Anggota kemudian mencocokan nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai laporan. Setelah cocok, anggota kemudian menangkap pelaku berinisial TU. Dari hasil intrograsi, TU mengaku melakukan aksinya bersama dengan LA. Keduanya lantas diamankan di lokasi berbeda.
Hasil curianya dijual dengan pembeli yang berbeda dibandrol mulai Rp2 – 3 juta, tergantung kondisi dan merk sepeda motor.
“Hasil penjualanya digunakan untuk berjudi dan kebutuhan hidup sehari – hari,” ucapnya.
Kedua pelaku ini sudah beroperasi sejak bulan Januari lalu. Selama tiga bulan terakhir, mereka sudah 13 kali melakukan pencurian.
“Dalam satu bulan, mereka mencuri sepeda motor 3-4 kali,” ujarnya.
Atas perbuatanya Kedua pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Anggota DPRD Sintang Kusnadi mengimbau masyarakat di daerah itu agar bisa mewaspadai aksi pencurian sepeda motor yang belakangan ini marak terjadi.
“Saya mengimbau masyarakat minta waspada terhadap maraknya aksi curanmor di daerah belakangan ini,” katanya saat di Sintang.(yti)