Kubu Raya, BerkatnewsTV. Terhitung mulai Selasa (24/3) seluruh warung kopi/cafe, rumah makan, restoran, tempat wisata, tempat permainan anak hingga bioskop di Kubu Raya ditutup untuk sementara.
Pemberitahuan itu seiring terbitnya Surat Edaran Nomor 451/0252/Kesra tertanggal 24 Maret yang ditanda tangani Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan itu meminta seluruh pelaku usaha untuk menutup sementara.
Penutupan sementara berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang status KLB Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Pemilik/pelaku usaha warung kopi/cafe, tempat wisata, tempat permainan anak hingga bioskop yang berada di dalam maupun diluar mal agar melakukan penutupan sementara mulai 24 Maret s/d 5 April 2020,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kemudian untuk pemilik/pelaku usaha rumah makan/restoran agar melakukan penutupan sementara mulai tanggal 26 Maret s/d 5 April 2020.
Dengan penutupan itu, Pemkab Kubu Raya akan memberikan kompensasi pada perhitungan pajak-pajak daerah
Penutupan ini dapat diperpanjang mengikuti perkembangan selanjutnya.(tm)