Sanggau, BerkatnewsTV. Seluruh anggota DPRD dan pejabat Sanggau mengikuti protokoler kesehatan dengan diperiksa kesehatannya saat akan memasuki paripurna LKPj Bupati TA 2019 di Gedung DPRD, Selasa (24/3).
“Jadi sebelum masuk ruangan rapat, siapapun yang masuk harus mematuhi standar protokoler kesehatan Diantaranya cek suhu tubuh menggunakan Thermometer Infrared, masker dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer,” jelas Ketua DPRD Sanggau, Jumadi.
Dasar hukum standar protokoler kesehatan itu yakni pasal 114 peraturan tatib DPRD Sanggau nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Serta Surat Edaran Bupati Sanggau nomor: 800/1076/BKPSDM-A tanggal 17 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19 di lingkungan instansi Sanggau.
Ketua Persatuan Wartawan Sanggau (Pewarsa) Abang Indra menyambut baik standar kesehatan yang diterapkan DPRD.
“Artinya DPRD Kabupaten Sanggau ini melakasanakan betul intruksi Bupati terkait keterlibatan dan peran aktifnya memerangi penularan covid-19 ini. Saya berharap instansi lain juga melakukan hal yang sama,” ujar Indra sapaan akrabnya. (pek)