Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik toko modern seperti Alfamart dan Indomart mengambil langkah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Dalam surat edaran bernomor: 530//201/DPPK-A itu, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau menyampaikan tiga point imbauan.
1. Setiap toko modern agar selalu menjaga kebersihan lingkungan toko termasuk alat kerja yang digunakan untuk pelayanan kepada konsumen.
2. Menyediakan pencuci tangan atau hand sanitizer disetiap pintu masuk toko modern.
3. setiap pramuniaga atau pelayan toko modern diwajibkan menggunakan masker.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi yang berkembang,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, Senin (23/3).
Disinggung apakah ada sanksi bagi pemilik toko modern yang tidak mengindahkannya, Marwan memastikan tidak bisa menerapkannya.
“Karena ini sifatnya imbauan, jadi tidak ada sanksi. Tapi tetap kami memberikan penekanan karena ini musibah nasional bukan hanya di Sanggau,” ujar Marwan.(pek)