Sekadau, BerkatnewsTV. KPU Kabupaten Sekadau menunda sebagian tahapan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Penundaan ini adalah bagian dari salah satu metode untuk melakukan pencegahan sebaran virus corona.
“Penundaan tahapan pilkada di empat tahapan yaitu pelantikan PPS, verifikasi calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih serta penyusunan data pemilih,” ungkap Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, Senin (23/3).
Ia menegaskan penundaan ini berlaku mulai tanggal 21 Maret kemarin sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan.
“Melihat perkembangan ini, maka KPU memutuskan melakukan penundaan tahapan-tahapan pilkada,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan dampak dari penyebaran virus corona ini sangat luar biasa sehingga tahapan pilkada harus ditunda dan akan menyusun ulang jadwal sesuai dengan arahan pusat.
“Pemerintah daerah telah menyampaikan dan memaklumatkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bagaimana mengantisipasi tindakan tidak keluar rumah sehingga virus corona tidak menyebar semakin luas,” pungkasnya.(gun)