loading=

Sat Pol PP Kubu Raya Kerahkan 80 Personel Razia Warkop

Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Adriansyah saat melakukan razia warkop sambil memberikan imbaun dan sosialisasi. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satuan Pol PP Kubu Raya mengerahkan sebanyak 80 personelnya untuk merazia warung kopi atau tempat usaha yang mengundang keramaian di Sui Raya.

Razia mulai dilakukan Sabtu (21/3) malam seiring terbitnya surat edaran Bupati Kubu Raya melarang pelaku usaha warung kopi atau cafe melayani ngopi di tempat, cukup hanya melayani take away atau pesan antar.

“Untuk pertama ini kita pembinaan dulu dan sosialisasi. Namun jika masih ada yang bandel terpaksa kita tutup paksa dan membubarkan orang yang nongkrong di warung kopi,” tegas Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Adriansyah.

Razia dikatakannya akan terus dilakukan setiap hari hingga kondisi wabah virus corona ini mereda.

“Sasarannya tidak hanya warung kopi atau cafe tapi juga restoran,” ucapnya.

Setelah di Sui Raya disebutkan Adriansyah, razia juga akan merambah di kecamatan lain seperti Sui Ambawang, Sui Kakap, Rasau Jaya.

“Ini demi untuk kepentingan kita semua menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.

Pemkab Kubu Raya sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha toko, warung kopi atau cafe, jasa warnet untuk mencegah penyebaran virus corona.

Surat edaran Nomor 500/0536/Setda.Ekbang.C tertanggal 20 Maret yang ditanda tangani langsung Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan itu menekankan empat point.

1. Tidak menyediakan kursi meja untuk ngopi di tempat, hanya melayani bawa pulang atau pesan antar.

2. Batas waktu operasional sampai pukul 21.00 agar semua orang dapat istirahat dengan cukup.

3. Semua pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan wajib memenuhi SOP yakni tiap pengunjung sebelum masuk wajib mencuci tangan dengan sabun yang tersedia.

4. Pemilik dan pelaku usaha wajib menyemprotkan disinfektan ke dinding, pintu dan lainnya yang dianggap perlu untuk disemprotkan.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan pun berjanji memberikan insentif pajak berupa keringanan bahkan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang sukarela menutup sementara usahanya selama masa KLB corona.

Tentu dengan menyampaikan surat sebagai laporan dilampirkan dokumentasi ditujukan ke Pemkab Kubu Raya cq BPPRD Kubu Raya atau bisa juga disampaikan lewat petugas pajak yang biasa melakukan penagihan atau Pol PP yang akan memonitor dan mendatangi di lapangan.(rob)