Sanggau, BerkatnewsTV. Bea Cukai Entikong menggagalkan upaya penyelundupan 26 telepon seluler ilegal dari seorang wisatawan asal Pontianak.
“Telepon genggam tersebut dibawa oleh wisatawan yang berasal dari Pontianak. Nilai totalnya ditaksir Rp525.720.000,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Raistola S Nainggolan melalui rilisnya, Kamis (19/3).
Rincian telepon genggam yang dicegah yakni 22 unit Apple Iphone 11 Pro Max 512 GB, 4 unit Apple Iphone 11 Pro Max 256 GB.
“Modus pemasukan telepon genggam dengan cara pemisahan unit telepon genggam dari box, yang kemudian dimasukkan ke dalam koper, dan tas ransel,” terangnya.
Dikatakannya, Seluruh telepon genggam tersebut dibeli di Singapura. Akibat perbuatan pelaku, potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp168.230.000, dengan rincian bea masuk sebesar Rp 52.572.000 dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp115.658.000.
Selain itu, Bea Cukai Entikong juga melakukan penegahan terhadap 48 Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) beserta kebutuhan masyarakat perbatasan berupa 36 kemasan produk makanan berupa Milo (1 kilogram) yang dibawa oleh seorang warga Kecamatan Entikong Terhadap KILB tersebut beserta kendaraan yang digunakan.
“Dan telah dilakukan pemblokiran/tidak dilayani untuk beberapa waktu kedepan. Tindakan tersebut melanggar pasal 10B ayat (3), pasal 25 ayat (1) huruf m, dan pasal 25 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” bebernya. (pek)