Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang ibu rumah tangga yang akan menyelundupkan sabu ke Manado dan Gorontalo berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Singkawang pada Rabu (11/3) lalu.
Modus yang digunakan wanita berinsial RK ini yakni memasukan barang haram tersebut kedalam dodol dan kue snack yang dikirimkanya melalui jasa pengiriman.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 63,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik mengatakan
setelah pihaknya mendapat informasi langsung memeriksa CCTV untuk mengetahui si pengirim barang.
Setelah itu melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan Ratu Sepundak Kelurahan Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara.
“Tersangka mengakui sabu itu akan dikirim ke suaminya di dalam Lapas Manado dan tujuan Gorontalo,” ungkapnya, Rabu (18/3).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat dua UU No 35 tahun 2009.
“Dari penyitaan yang kita lakukan. Kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1581 jiwa, pengguna narkoba,” terangnya.
Sementara itu pelaku RK mengaku tidak ingat telah berapa kali mengirimkan barang haram tersebut tersebut ke Manado dan Gorontalo.
“Sudah tidak ingat berapa kali. Yang jelas saya di telpon dan disuruh kirim ke alamat yang telah ditentukan melalui JNT dengan imbalan Rp150 ribu,” kata RK.(mzr)