Singkawang, BerkatnewsTV. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Singkawang telah mengambil kebijakan untuk mengkarantina secara mandiri pegawainya yang baru pulang dari daerah yang berisiko tinggi terhadap penyebaran virus corona.
“Karantina mandiri ini dilakukan secara sukarela di rumahnya masing-masing dan akan berlangsung selama 14 hari dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP),” kata Kepala Dinas Kesehatan dan KB Singkawang, Barita P Ompusunggu, Senin (16/3).
Selama 14 hari, pegawai yang dikarantina tidak boleh keluar rumah, ke warung untuk bersantai-santai. Kemudian, apabila dalam 14 hari karantina pegawai yang bersangkutan mengalami demam, batuk dan pilek maka statusnya dapat dinaikkan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sehingga PDP ini akan terus pihaknya awasi untuk dilakukan pemeriksaan, dilakukan pengambilan swap atau lendir tenggorokan pasien untuk dikirim ke Badan Litbangkes.
“Kalau hasil dari pemeriksaan samplenya negatif, berarti dia aman dari virus corona. Dan kalau positip, otomatis akan kita lakukan perawatan” ujarnya.
Menurutnya, pegawai yang dikarantina bukan berarti tidak masuk kerja.
“Hanya sistemnya saja yang dirubah, dalam artian apabila ada hal-hal yang sangat penting untuk dia kerjakan, maka dia bisa mengerjakannya di rumah,” ungkapnya.(mzr)