Pontianak, BerkatnewsTV. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono membentuk Tim Koordinasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai upaya mengantisipasi Virus Corona (Covid-19).
Dalam Surat Keputusan Nomor 459/DINKES/TAHUN 2020 tanggal 3 Maret 2020, disebutkan bahwa pembentukan tim dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan sinergitas dalam kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Pontianak.
“Baik lintas program dan lintas sektor di pintu masuk lintas negara di wilayah perlu membentuk satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” ujarnya, Jumat (13/3).
Ditambahkannya, tim yang melibatkan berbagai pihak terkait ini mempunyai tugas mendukung dan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di Wilayah Kota Pontianak.
Tim Koordinasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam melakukan tugasnya, terbagi dalam lima kegiatan, yakni manajemen dan koordinasi, pencegahan dan penanggulangan, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat, pengamanan, dan peningkatan kewaspadaan di pintu masuk negara.
Edi menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya, tim tersebut bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pungkasnya.
SUSUNAN TIM KOORDINASI KEDARURATAN KESEHATAN
Pembina
Wali Kota Pontianak
Ketua DPRD Kota Pontianak
Pengarah
Wakil Wali Kota Pontianak
Ketua Sekretaris Daerah Kota Pontianak
Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Koordinator Pencegahan dan Penanggulangan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Koordinator Peningkatan Kesadaran dan Pemberdayaan Masyarakat
Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak
Koordinator Pengamanan
Kapolresta Pontianak Kota
Koordinator Peningkatan Kewaspadaan di Pintu Masuk Negara,
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak.
(jim)