Rupbasan Terima Dua Mobil Tindak Pidana Kepabenan

Rupbasan Singkawang menerima 2 (dua) unit kendaraan berupa mobil merk Toyata Vios dan Toyota Corolla Altis yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana kepabeanan yang sedang ditangani Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Foto: Ist

Singkawang, BerkatnewsTV. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Singkawang menerima 2 (dua) unit kendaraan berupa mobil merk Toyata Vios dan Toyota Corolla Altis yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana kepabeanan yang sedang ditangani Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.

“Barang bukti kita amankan dan dititipkan ke Rupbasan Singkawang sesuai dengan Sprint Penitipan Barang Bukti dari Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalbar nomor SPP-BB-01/WBC.14/BD.04/PPNS/2020 tanggal 06 Maret 2020 dengan dasar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Satriyanto Sadjati.

Penyerahan dilakukan pada Senin (9/3) dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Satriyanto Sadjati Bea Cukai kepada Kepala Sub Seksi Adminstrasi dan Pengelolaan Rupbasan Singkawang Junaidi Alexander disaksikan Plt Kepala Rupbasan Singkawang, Heri Kisnadi.

“Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2020, telah kita terima titipan barang bukti dari Dirjen Bea dan Cukai Kalbar berupa dua unit kendaraan yaitu mobil Toyota Vios dan Toyota Corolla Altis yang dalam hal ini dalam tahap penyidikan untuk dugaan tindak pindana kepabeanan, kemudian kita tempatkan di gudang penyimpanan agar terjaga keamanannya,” tambah Plt Kepala Rupbasan Singkawang, Heri Kisnadi.(mzr)