10 Peladang akan Disidangkan, 1 Kasus Orang Gila di-SP3-kan

Salah satu sekolah di Desa Sejegi Kabupaten Mempawah yang terbakar saat terjadi karhutla waktu lalu. Foto: Dok BerkatnewsTV

Mempawah, BerkatnewsTV. Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi atensi utama Polres Mempawah. Tercatat sepanjang tahun 2019, Polres telah menangani 11 perkara yang melibatkan perorangan.

Dari 11 perkara tersebut, seluruhnya sudah berstatus P21. Rinciannya 8 kasus sudah masuk tahap II, 2 kasus sedang dalam proses tahap II, Sedangkan 1 kasus dinyatakan SP3 karena pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa.

“Sebagian besar pelaku yang kita proses hukum adalah masyarakat tani,” jelasnya saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pembuatan Cuka Kayu, Senin (9/3).

Kapolres berharap, kedepannya tidak ada lagi terjadi karhutla yang diakibatkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang diproses hukum karena melakukan perbuatan yang memicu kebakaran dan hutan.

“Melalui FGD ini, kita bisa mengedukasi masyarakat agar meninggalkan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar dan beralih ke cara-cara yang lebih ramah lingkungan. Serta memanfaatkan limbah kayu hasil yang ada untuk dibuat cuka kayu dengan nilai manfaat yang tinggi,” ucapnya. (apr)