Perusahaan di Mempawah Bakal Ditetapkan Tersangka Karhutla

Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga

Mempawah, BerkatnewsTV. Polres Mempawah saat ini tengah membidik keterlibatan korporasi sebagai pihak yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah pada tahun 2019.

Meski tidak disebutkan nama perusahaan bersangkutan, tetapi saat ini polisi tengah melakukan serangkaian penyelidikan, bahkan satu diantaranya akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Ada 1 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mempawah akan kita tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak perusahaan bersangkutan,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga, saat ditemui di Wisata Nusantara Resort Mempawah, Senin (9/3).

Berkaitan penanganan kasus karhutla sepanjang 2019, Kapolres mengungkapkan pihaknya telah menangani 11 perkara yang melibatkan perorangan.

Dari 11 perkara tersebut, seluruhnya sudah berstatus P21. Rinciannya 8 kasus sudah masuk tahap II, 2 kasus sedang dalam proses tahap II.

“Sedangkan 1 kasus dinyatakan SP3 karena pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa,” jelasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kejadian karhutlah.

Termasuk mengambil keterangan beberapa ahli tambahan untuk penyempurnaan alat bukti. Pada saat itu, kapolres menegaskan, pihaknya tidak boleh gegabah dalam menangani permasalahan ini.

“Berbicara konteks pembuktian atas pertanggungjawaban korporasi membutuhkan ketajaman. Karena yang diminta pertanggungjawabannya adalah korporasi. Jadi kita tidak boleh gegabah,” tegas dia. (apr)