Sintang, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang akhirnya memvonis bebas enam peladang yang didakwa dalam kasus karhutla.
Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono dalam putusannya berpendapat enam peladang tidak terbukti bersalah secara hukum sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
“Maka diputuskan bebas murni tanpa syarat,” tegas Hendro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3).
Putusan majelis hakim mendapat sambutan gembira dari tim kuasa hukum dan enam peladang. Spontan, semuanya langsung keluar ruang sidang dengan wajah ceria ribuan massa yang diluar PN pun langsung menyayikan lagu Indonesia Raya.
Agustinus salah satu peladang mengaku lega terbebas dari jeratan hukum dan segera pulang ke kampung halaman ketemu anak dan istri. Begitu dinyatakan bebas, Agustinus tak dapat menahan tangisnya.
“Sangat lega dan segera pulang kumpul dengan keluarga,” tuturnya sambil terbata bata dan meneteskan air mata.
Ketua DAD Sintang Jefray Edward mengatakan ini bagian dari bentuk kegembiraan masyarakat.
“Saya selaku ketua DAD Sintang terima kasih kepada enam peladang saudara kita yang dengan tertib dan sabar mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Selain itu Jefray yang juga wakil ketua DPRD Sintang ini mengucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang turut mengawal jalanya aksi damai dan massa persidangan berlangsung.
Andel salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa 6 Peladang dibebaskan sebab itu pihaknya menerima apa yang menjadi putusan Majelis Hakim.
“Sekarang kita sudah lega seperti apa yang kita inginkan bersama. Majelis Hakim telah memutuskan saudara kita 6 peladang bebas murni sebab itu saya meminta kita semua harus membantu keamanan semua pulang tertib dengan damai,” harapnya.
Kapolres Sintang AKBP Jhon Halilintar apresiasi suasana aksi demo berjalan dengan aman dan kondusif.
“Masyarakat saya harapkan pulang dengan selamat diharapkan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan merasa lega setelah semuanya berjalan aman lancar dan tertib.
“Saya rasakan setelah putusan PN Sintang sangat lega artinya yang menjadi pemikiran saya pribadi berminggu minggu alhamdulillah hari ini sudah lepas,” pungkasnya.(yti)