9 Maret Sekolah di Sintang Diliburkan

Sintang, BerkatnewsTV. Hari Senin, (9/3) direncanakan sidang agenda putusan 6 peladang kasus pembakar lahan oleh Pengadilan Negeri Sintang. Sebab itu beredar rumor bakal ada aksi damai besar besaran.

Menyikapi hal itu pemerintah kabupaten Sintang gelar rapat terbatas.

Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan Surat Edaran ber Nomor: 330/0754/KESBANGPOL C tanggal 6 Maret 7070 tentang Meliburkan Sekolah,TK/PAUD. SD/MI. SMP/MTS, SMA/SMK dalam kota Sintang.

Dalam isi surat edaran tersebut tertera maka diberitahukan kepada Bapak ibu kepala sekolah di dalam kota Sintang untuk proses belajar mengajar dapat diliburkan pada hari Senin, 9 Maret 2020 dan diharapkan kepada orangtua untuk melarang anak – anaknya menonton aksi damai terlsebut.

Khusus untuk kelas 9 jadwal ulangan umum hari Senin diundur/menyesuaikan.

Dikonfirmasi, Bupati Menyebutkan awalnya hanya sekolah sekolah yang berdekatan dengan Pengadilan Negeri Sintang.

“Awalnya sekolah sekolah yang dekat pengadilan negeri Sintang. Akhirnya dirapatkan secara terbatas dan hasilnya diliburkan semua yang ada dalam kota sintang,” tulis Bupati Sintang Jarot Winarno melalui akun whatsapp nya Jumat,(5/3).(yti)