Sanggau, BerkatnewsTV. Dua petani peladang masing – masing Sugiman dan Teruna terdakwa kasus kebakaran lahan PT. SISU II dituntut tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (5/3) pagi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arief Boediono dan didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Eliyas eko Setyo dan Yuristi Laprimoni itu, tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum secara bergantian yakni Agus Eko Wahyudi dan R Joharca Dwi Putera.
Kepada wartawan usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agus mengatakan, akan mempelajari tuntutan jaksa untuk menyiapkan pledoi terbaik.
“Terkait proses sidang ini bahwa klien kita pak Sugiman dan pak Teruna dituntut masing-masing tiga bulan dan denda Rp1 juta. Ini kalau kita lihat dari UU Perkebunan yang dituntut ke mereka, ini jauh dari apa yang kita pikirkan awalnya dituntut sangat berat,” katanya.
Namun demikian, Agus menegaskan, ia bersama Anselmus Suharno (juga kuasa hukum kedua terdakwa) tetap akan melakukan upaya pembelaan secara maksimal.
“Nanti akan kami sampaikan dalam pledoi. Kita berharap, nantinya apapun yang diputuskan hakim, hakim tetap melihat fakta-fakta yang ada di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan ahli,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Agus, fakta-fakta persidangan itu menjadi dasar untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
“Penegakan hukum ini kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kita berharap hakim masih punya hati nurani untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada kedua terdakwa,” harapnya.
Untuk diketahui, kasus yang dialami Sugiman dan Teruna berawal dari pembukaan ladang dengan cara dibakar pada tahun 2019 lalu.
Lahan yang digunakan kedua terdakwa untuk berladang diduga menjalar ke lahan inti PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) II di Dusun Tapang Peluntan Desa Sungai Tekam Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Dayak Sanggau mengeluarkan tujuh pernyataan sikap atas kasus ini.
“Ada tujuh pernyataan sikap saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau bersama jajaran Pengurus DPP,” ungkap Ketua Umum DPP PDKS Kabupaten Sanggau Alexander Bumbun.
DPP PDKS Sanggau, meminta DAD Kecamatan sekayam agar berkoordinasi dengan para temenggung binua dan ketua serta pengurus adat menjatuhkan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada siapapun yang terlibat, baik dalam bentuk pikiran apalagi perbuatan melaporkan peladang ke polisi, sehingga menyebabkan peladang di proses hukum tanpa melakukan upaya kekeluargaan/kearifan lokal terlebih dahulu di internal perusahaan PT SISU.
Kedua, selesai persidangan jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah/bebas maka peladang dikawal lembaga adat agar menggugat balik secara perdata (ganti kerugian materiel maupun immateriel), pidana (pencemaran nama baik, menimbulkan kesengsaraan) terhadap PT SISU.
Ketiga, ini merupakan bentuk sikap pelecehan terhadap masyarakat adat Dayak dengan cara tipu daya, propaganda sehingga peladang dijadikan kambing hitam dari kasus kebakaran kebun lahan PT SISU pada bulan Agustus 2019 lalu, dimana pada saat itu pihak kepolisian sudah menetapkan estate manajer PT SISU sebagai tersangka kasus karhutla.
Keempat, kami menduga ada keganjilan dalam proses pengembangan penyelidikan kasus karhutla yang terjadi di PT SISU ini. Kelima, meminta DAD Kabupaten Sanggau supaya mengambil langkah nyata yakni menindaklanjuti kasus yang menimpa peladang ke MADN supaya pihak korporasi dapat di sidang adat di pengadilan Adat Dayak.
Keenam, PDKS dalam hal ini tidak mencampuri apalagi mengganggu mekanisme hukum dan proses persidangan yang sudah dan sedang berlangsung, kecuali jika kedua peladang tidak dibebaskan. Ketujuh, sikap kami murni secara penuh pertimbangan adalah demi menjaga marwah dan harga diri Dayak yang tidak bersalah. (pek)