loading=

Eksekutif – Legislatif akan Godok Empat Raperda

Pontianak, BerkatnewsTV. Eksekutif dan legislatif di Kota Pontianak akan menggodok empat raperda.

Keempat raperda itu usulan eksekutif yakni tentang Kepariwisataan, Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar, Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2019-2039 serta RT dan RW.

“Keempat Raperda ini tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak,” kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.

Bahasan menjelaskan, terkait Raperda Kepariwisataan, perlu dilakukan pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwisataan secara lebih terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Dalam pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwisataan yang berkelanjutan diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, untuk Raperda Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar, dijelaskannya bahwa maksud dilakukan tambahan setoran modal tersebut untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dimaksud dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan kepemilikan saham serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sehingga perlu menetapkan Perda tentang tambahan setoran modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar. “Jumlah penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10 miliar,” ungkap Bahasan.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak tahun 2019-2039, bertujuan untuk memudahkan iklim investasi yang lebih bersahabat bagi semua pihak khususnya di daerah Kota Pontianak.

“Hal ini sejalan dengan karakteristik Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa,” sebutnya.

Sedangkan Raperda tentang RT dan RW, bertujuan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi RT dan RW melaksanakan tugas dan fungsinya.(jim)