Sanggau, BerkatnewsTV. Pembangunan jalan dua jalur dengan empat lajur di Kalimantan Barat dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju Sekayam Kabupaten Sanggau hiingga hari ini belum tuntas.
Pembebasan lahan masih menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah untuk merealisasikan proyek nasional tersebut.
“Surat Keputusan penetapan lokasi (Penlok) yang terbaru sudah ditandatangani pak Gubernur. Waktu stagnan kemarin karena SKnya belum keluar jadi belum bisa jalan. Itu dari sisi mekanisme tahapan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka kepada wartawan, Rabu (4/3).
Dari sisi penganggaran untuk pembebasan lahan, jelas Kukuh, awalnya diusulkan sekitar Rp50 miliar lebih, tapi yang tersedia di Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional Kementerian PU – PR Wilayah 3 Kalimantan Barat hanya belasan milyar.
“Selisihnya cukup jauh sehingga tidak bisa membayar pembebasan lahan keseluruhan. Anggaran yang baru sudah ada, tapi saya dengar belum cukup juga memenuhi kebutuhan pembebasan lahan yang ada,” ujarnya.
Kukuh menegaskan, target pembebasan lahan yang rencana awal sebenarnya dari Entikong menuju Beduai, namun baru terealisasi sekitar 4 KM dari PLBN dan itupun pembebasan belum tuntas.
“Pembebasan lahan inikan tergantung apresal dan fluktuatifnya cukup tinggi dan bergerak terus tiap tahun,” ungkap Kukuh.
Disinggung kapan persoalan pembebasan lahan bisa dituntaskan oleh Pemerintah, Kukuh mengaku tidak bisa memastikan karena kewenangan pembebasan lahan ada di Pemerintah pusat.
“Saya sudah mengimbau Satker untuk melapor ke pak Bupati, tolong laporkan kondisi realnya ke pak Bupati, posisi kebutuhannya berapa, yang sudah dilaksanakan berapa, kekurangannya berapa, dan langkah yang ditempuh bagaimana. Nanti pak Bupati menyurati dan mengusulkan kembali ke Pusat agar jadi prioritas di APBN. Sudah kita sampaikan seperti itu ke Balai Besar, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya,” pungkasnya. (pek)