Sebarkan Hoaks Ancamannya Pidana

Kepala Dinas Kominfo Mempawah Rudi

Mempawah, BerkatnewsTV. Informasi hoax semakin hari kian tak terbendung. Masih banyak masyarakat yang kerap menyebarkan hoax di berbagai media sosial.

“Ketentuannya sudah jelas, siapa saja yang menyalahgunakan medsos untuk menyebarkan hoaks maupun ujaran kebencian, maka dijerat pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Kepala Dinas Kominfo Mempawah Rudi, Senin (2/3).

Ia mengimbau jika ada informasi yang bisa memicu suasana menjadi panas atau menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan lagi ke medsos.

“Cukup dibaca lalu ditinggalkan, jangan lagi diteruskan atau disebar. Itu cara terbaik kita mencegah informasi atau berita hoaks. Karena masih banyak konten-konten positif dan bermanfaat bagi orang lain yang bisa kita bagikan di medsos,” ujarnya.

Rudi mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan medsos, jangan sampai gara-gara penyalahgunaan medsos, berujung ke ranah pidana.

Dinas Kominfo Mempawah sambung Rudi akan melakukan upaya preventif untuk menangkal hoax. Sasarannya mengedukasi masyarakat perdesaan maupun di sekolah-sekolah.

Karena masyarakat dan pelajar perlu tahu bagaimana seharusnya teknologi informasi itu dipergunakan.

“Di desa akan dibentuk Komunitas Informasi Masyarakat. Nanti kita libatkan komunitas tersebut sebagai ujung tombak Diskominfo dalam upaya menangkal hoaks, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat desa agar tidak terpancing hoax,” tuturnya.(apr)