Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi, Senin (2/3). Sabu yang dimusnahkan sebanyak 54,73 gram dan pil ekstasi sebanyak 3,24 gram.
Narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus pada Minggu (16/2) lalu dengan tersangka dua warga Malaysia di Kelurahan Roban. Dan satu tersangka lainnya warga Pontianak yang ditangkap pada Jumat (21/2).
“Dari jumlah keseluruhan itu kita telah menyisihkan sebanyak 0,3 gram sabu dan 0,1 gram pil ekstasi untuk pengujian di laboratorium Balai POM Pontianak,” kata Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dan diancam paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, berarti Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.379 jiwa untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(mzr)