Mempawah, BerkatnewsTV. Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Mempawah melimpahkan berkas kasus korupsi dana desa Medan Mas ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Dalam kasus ini tersangka berinisial HY (46) dan UR (40) diduga telah menyalahkan gunakan kewenangannya sebagai kepala desa dan sekdes Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Sutrisno didampingi Kanit Tipikor Iptu Djoko Wahjono mengungkapkan, pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), dilakukan pihaknya usai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tuntas.
Dari hasil penyidikan itu, telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi APBDes Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp242 juta.
“Modus operandinya, kedua tersangka HY (Mantan Kepala Desa Medan Mas) dan UR (Sekretaris Desa Medan Mas), melakukan pemalsuan tanda tangan, mark up, dan penggunaan dana fiktif,” ungkap dia Senin (2/3).
ia menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan pihaknya setelah sebelumnya berkas perkara kedua tersangka berinisial HY dan UR telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Dengan dilakukannya penyerahaan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ini, maka proses penyidikan kami terhadap kasus korupsi dana desa disana dinyatakan telah selesai,” ucap dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Djoko mengingatkan kepada kepala desa maupun calon kepala desa betul-betul dan dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan anggaran dana desa dengan baik.(apr)