Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengingatkan kepada napi hal-hal yang dilarang di dalam rutan.
Antara lain penggunaan handphone ilegal karena pihaknya sudah menyiapkan sarana komunikasi telpon secara resmi bagi warga binaan. Selain itu penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai ada upaya untuk menyelundupkan HP dan digunakan pribadi di dalam kamar. Dan kami minta di Rutan Sanggau wajib zero kedua hal tersebut, karena hak-hak mereka kami berikan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Makanya saya kumpulkan semua tanpa terkecuali,” tegasnya saat mengumpulkan napi, Senin (2/3).
Acip Rasidi membeberkan jumlah keseluruhan warga binaan yang ada. Saat ini, jumlah warga binaan sebanyak 465 sementara kapasitas Rutan sebanyak 211 orang.
“Total 307 orang, Laki-laki sebanyak 301 orang, perempuan sebanyak 4 orang dan anak sebanyak 2 orang. Kemudian tahanan berjumlah 158 orang, laki-laki sebanyak 148 orang, perempuan sebanyak 9 orang dan anak satu orang. Ples bayi satu orang. Dengan jumlah keseluruhan 465 orang,” ungkapnya.
Berdasarkan kriteria kasus, lanjutnya, Pidana umum sebanyak 240 orang, narkoba sebanyak 225 orang.(pek)