Warga Serdam Pagar Tanah Wakaf

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo yang ikut turun langsung melakukan pemagaran tanah wakaf bersama warga Serdam. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ratusan warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sui Raya ramai-ramai gotong royong melakukan pembersihan dan pemagaran terhadap tanah wakaf, Sabtu (29/2) pagi.

Dimotori Forum Komunikasi Pembangunan Sungai Raya Dalam (FKPSRD), pemagaran tanah wakaf untuk lebih menguatkan kepemilikan lahan tersebut yang dipercayakan pengelolaannya kepada Yayasan Darunnajah Raya Serdam.

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo ikut turun langsung melakukan pemagaran tanah wakaf.

“Ini merupakan keinginan dan hasrat yang sangat besar warga Serdam untuk segera memiliki tanah wakaf. Sudah saatnya kita yang masih hidup juga harus memikirkan untuk ‘rumah abadi’ bagi orang yang sudah meninggal,” tuturnya.

Pemkab Kubu Raya dikatakan Sujiwo akan mendukung dan memperjuangkan pengembangan lahan tanah wakaf ini yang rencananya akan dibangun tempat pemakaman umum, pesantren dan masjid.

“Untuk penataan dan segala macam fasilitas yang dibangun nantinya akan kita perjuangkan. Kalau jalannya sudah dari provinsi tinggal kita fasilitas diatas lahan ini,” ucapnya.

Sujiwo juga apresiasi warga Serdam yang masih tetap mempertahankan pola gotong royong.

“Kebersamaan dan semangat gotong royong ini harus terus kita pertahankan. Semangat ini warisan leluhur nenek moyang kita. Apalagi kalau sudah di kota yang sudah semakin tergerus, tapi di Serdam luar biasa masih terus pertahankan gotong royong,” ujarnya.

Tanah wakaf yang berlokasi di Parit Buluh ini telah memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN Kubu Raya dengan status sertifikat wakaf. Dasarnya GS Nomor 254 tahun 1978 dengan luasan 270 m X 360 m atau total luas 96 ribu meter persegi atau 9,6 hektare.

Tanah wakaf tersebut yang berlokasi di Parit Buluh ini telah memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN Kubu Raya dengan status sertifikat wakaf. Dasarnya GS Nomor 254 tahun 1978 dengan luasan 270 m X 360 m atau total luas 96 ribu meter persegi atau 9,6 hektare.

Lahan wakaf ini hibah dari warga Serdam yang rencananya akan dibangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) bernuansakan taman, Pondok Pesantren dan Masjid.

“Kami mengimbau juga kepada asosiasi perumahan untuk bersama-sama membantu pengembangan dari tanah wakaf ini agar bisa lebih bagus dan baik,” tambah Ketua Yayasan Darunnajah Raya Serdam H. Mahrus.

Ketua Forum Komunikasi Pembangunan Sungai Raya Dalam (FKPSRD), Harry Syahrizuan mengatakan pemagaran lahan wakaf sebagai tanda batas untuk menghindari terjadinya tumpang tindih.

“Kita tidak ingin tanah ini diklaim oleh pihak lain. Karena yang namanya wakaf adalah milik seluruh masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum. Hanya pengelolaannya diamanahkan kepada Yayasan Darunnajah agar lebih teratur,” terangnya.

Apalagi seiring perkembangan pembangunan menurut Harry sudah saatnya Serdam memikirkan tanah wakaf yang lebih besar seperti ini mengingat jumlah penduduk Serdam yang semakin tahun kian bertambah.(tm)