Sekadau, BerkatnewsTV. Satnarkoba Polres Sekadau melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan empat orang sedang melakukan pesta narkoba.
Kapolres Sekadau, Marupa Sagala menuturkan pada tanggal 15 Februari 2020, Satnarkoba Polres Sekadau mendapat informasi bahwa di salah satu rumah yang beralamat Jalan Merdeka Timur Gang Kedondong sedang ada melaksanakan pesta Narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Satnarkoba Polres Sekadau yang di backup Tim Sabhara Polres Sekadau langsung mendatangi TKP. Setelah itu dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan empat orang sedang melakukan pesta narkoba di dalam kamar,” ungkap Kapolres saat press release penangkapan lima tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Sekadau, Rabu (26/2).
Kapolres menambahkan, keempat tersangka tersebut berinisial AH warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, EP warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, ST warga Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir dan MY warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
“Di TKP di temukan berupa alat hisap bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas dan termasuk paket sabu yang tersisa,” bebernya.
Jadi, kata dia, pada saat penggeledahan ini salah satu tersangka memiliki sisa barang buktinya langsung menyimpan didalam kardus yang berisi pakaian. Melihat gerak gerik ini anggota langsung melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan sisa yang diduga sabu seberat 0,08 gram yang merupakan sisa yang sudah dipakai,” ujar Marupa.
Kemudian, dari hasil ini tim Satnarkoba melakukan interogasi dan pengembangan bahwa jenis sabu itu diterima atau dibeli dari MI, warga Jalan Nenas Kelurahan Tanjung Sekayam Kabupaten Sanggau.
Setelah mendapat informasi tersangka menginap di salah satu penginapan di Sanggau, tim langsung bergerak ke Sanggau.
Kemudian setelah melakukan pengecekan, ditemukan MI dengan salah seorang perempuan di dalam kamar penginapan tersebut.
Perempuan tersebut berinisial E, yang menurut pengakuan tersangka merupakan salah satu tim dari mereka, Sehingga pada saat penangkapan tersebut E sementara diamankan.
“Setelah tim melakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak rokok yang berjumlah tiga paket sabu seberat 1,98 gram milik MI,” kata Kapolres.
Semua tersangka dan BB diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka sesui dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, antara lain pasal 112, pasal 114 dan pasal 127.
Saat ini sedang dilakukan proses hukum sehingga nanti proses hukum dan proses penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik.(gun)