Singkawang, BerkatnewsTV. Satres Narkoba Polres Singkawang membekuk tiga pengedar narkotika di dua lokasi berbeda.
Ketiganya yakni RO, BA dan JL dengan jumlah barang bukti sabu berat kotor kurang lebih 58 gram.
Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang tersangka berinisial RO dan BM yang diamankan di Jalan stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat di Terminal Pontianak.
“Dari keduanya diamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, HP, timbangan dan uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika,” jelasnya, Selasa (25/2).
Barang haram tersebut didapat dari salah seorang temannya berinisial JL di Kota Pontianak.
Tim langsung melakukan penyidikan dan diketahui JL sedang berada di dalam hotel Rina yang berada di sekitar pasir panjang.
“Dari pengerbekan yang dilakukan kita mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong hitam dengan berat kotor kurang lebih 58 gram dan JL mengaku diambil dari Pontianak,” terangnya.
Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.(mzr)