Ibu Rumah Tangga Diduga Lakukan Penipuan Perabotan RT

perabotan rumah tangga yang dijadikan barang bukti pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan E terhadap pemilik toko. Foto: Ist

Sintang, BerkatnewsTV. E (32) seorang ibu rumah tangga di Sintang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus membeli perabot rumah tangga.

E dilaporkan oleh PT warga Jalan WR Supratman Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Jhon Halilintar Ginting mengungkapkan kronologis dugaan penipuan yang dilakukan E. E dan temannya datang ke Toko RJ di Jalan Wirapati Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

Keduanya akan membeli perabotan rumah tangga berupa 6 buah kursi plastik, 10 buah meja plastik, 1 buah meja makan dan kursi, 1 buah lemari pakaian, 1 buah Sofa, 1 buah spring bad dan 1 buah kursi kasur.

“E berjanji akan membayar dengan cara mentransfer. Kemudian setelah sepakat pihak toko mengantarkan barang pesanannya ke ruko J di Jalan MT Haryono Gg Transito,” bebernya, Kamis (20/2).

Namun setelah ditunggu sampai saat ini, E tidak melakukan pembayaran. Terpaksa PT selaku pemilik toko melaporkannya ke Polres Sintang lantaran ia mengaku alami kerugian Rp18.210.000.(yti)