Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika Nanang Pujianto (43) Selasa (18/2) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang.
Nanang dikabarkan bandar narkoba di wilayah Sintang. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 98,51 gram dan ekstasi 2,92 gram 7 butir serta uang tunai Rp1,5 juta.
“Dia DPO sejak enam bulan lalu. Merupakan residivis kambuhan yang sempat dibui di Polres Mempawah dengan kasus kepemilikan ganja,” ungkap Kapolres Sintang Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting saat konfrensi pers, Rabu (19/2).
Meski sudah pernah nginap di hotel prodeo Polres Mempawah namun tak juga membuat jera Nanang bahkan kembali beraksi di bumi senentang.
“Tertangkapnya Nanang ini hasil pengembangan dari dua pelaku yang lebih dulu kami amankan sekitar tiga minggu lalu,” terang Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Syamsul Bakrie menyebutkan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh terlapor.
Ia tegaskan tersangka diganjar dengan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati.(yti)