Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 22 orang tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polres Singkawang dalam kurun waktu Januari hingga per 18 Februari.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengatakan ke-22 orang itu dari 12 kasus di tempat yang berbeda.
“Mereka terdiri dari dua orang wanita dan 20 pria. Total barang bukti yang diamankan 49,92 gram sabu, 4,79 gram pil ekstasi dan sisa pakai yang diambil dari kaca bekas 2,76 Gram,” bebernya saat konfrensi pers, Selasa (18/2).
Kapolres tegaskan ke-22 itu dikenakan pasal bervariasi yakni diancam pasal 112 ayat 3 dan 114 ayat 3 serta pasal 127 untuk pengguna narkotika.
“Jika di hitung secara ekonomis satu paket sabu sebanyak satu gram dipecah mendapat 25 dengan masing – masing paket 0,4 gram dengan asumsi paket seberat 0,04 gram digunakan 1 orang maka dari hasil barang bukti 49,92 gram kita berhasil menyelamatkan 1.248 orang dan pil ekstasi dapat digunakan untuk 15 orang,” jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat Kota Singkawang agar tidak mencoba – coba bermain dengan narkoba karena membahayakan dan membunuh serta merusak generasi bangsa.
“Maka kami berkomitmen tidak ada ampun kepada pelaku yang terlibat peredaran narkoba di kota singkawang,” tegasnya.(mzr)