Putuskan Listrik Sepihak, Ini Penjelasan PLN

Darmansyah warga Jalan Sutan Syahrir Gang Karya Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas menyesalkan PLN yang telah memutus aliran listrik ke rumahnya tanpa konfirmasi. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Darmansyah warga Jalan Sutan Syahrir Gang Karya Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas menyesalkan tindakan PLN yang telah memutus aliran listrik rumahnya sepihak tanpa konfirmasi.

Protes tersebut dilakukan karena menilai pemutusan tersebut tidak sesuai prosedur pada , Rabu (12/2) lalu.

“Padahal saya sudah bayar dan tidak ada pemberitahuan sama sekal. Tiba-tiba saja petugas PLN datang langsung memutus listrik saya. Padahal kan saat menunggak pertama kita diberitahu dulu lewat surat kalau kita menunggak. Kapan kesanggupan kita membayar dan surat baru saya lihat hari ini yang disitu bertanggal (10/2),” kesalnya, Senin (17/2)

Diakui dia tahu kalau listrik rumahnya menunggak satu bulan berjalan dan dia telah bayar lewat ATM di pontianak.

“Saya mengaku telat bayar sebulan karena saya ada urusan di Pontianak. Tapi harusnya ada pemberitahuan yang mengingatkan kita,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT. PLN (Persero) Sanggau Ibnu Surya Wardana menjelaskan kegiatan PLN pemutusan pelanggan yang menunggak dipastikan sesuai dengan aturan.

“Apabila pelanggan melunasi tagihan setelah diputus (menunggak 2 bulan) langsung kami segerakan pasang meter LPB supaya pelanggan dapat menikmati listrik kembali,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pembayaran listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan turut membantu pembangunan pemerintah daerah melalui PPJ.

“Adapun migrasi dari Kwh pascabayar ke Kwh prabayar bagi pelanggan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pelanggan itu sendiri,” tulisnya melalui rilis yang diterima.(pek)