Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya, Polda Kalbar kembali mengamankan pelaku tindakan pidana illegal loging.
Pria berinisial K diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar dengan 400 batang kayu olahan berjenis Meranti di perairan Sungai Landak.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengungkapkan pada tanggal 6 Februari 2019, di perairan Sungai Landak Kecamatan Ambawang didapati seorang pria yang sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan KM Berkah Delima.
“Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi kapal yang mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ungkapnya, Senin (17/2).
Benyamin mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 400 Batang kayu dan 1 unit KM Berkah Delima.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan ada proses pengambilan keterangan saksi ahli juga,” tegasnya.
Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging yang melalui jalur perairan oleh Dit Polairud Polda Kalbar akhir akhir ini.
Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur.(rls)